Selesaikan Konflik Melalui Mediasi Sangat Efektif

WMC – Selama ini masyarakat masih banyak yang menempuh penyelesian
sebuah konflik lebih mengedepankan jalur formal di pengadilan tanpa melalui
media di luar pengadilan, padahal, mekanisme
penyelesaian
dengan sistem mediasi ini,
dinilai paling
efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa ada yang dirugikan, atau win win
solution.

Direktur Walisongo Mediation Centre (WMC), Profesor Dr Ahmad Gunaryo Msoc
Sc, menjelaskan, upaya yang efektf ini jarang ditempuh, dan justru memilih
jalur hukum. Padahal menurut dia, upaya
mediasi dalam penyelesaian perkara, bisa masuk dalam berbagai ranah, baik sosial,
politik dan keagamaan. Bahkan upaya
mediasi juga sangat efektif
menyelesaiakan masalah keperdataan.

Dia mengatakan, “Dalam mediasi tidak
ada istilah menang atau kalah, seperti halnya jika perkara diselesai-
kan
melalui proses pengadilan. Sebab mediasi didasari kesepakatan dan kerelaan
kedua belah pihak yang bertikai. Kalau konflik diselesaikan melalui pengadilan, tentunya prosesnya berlangsung
lama, dan menelan biaya yang lebih besar.
Lebih
rumit
lagi,
bagi pihak yang akhimya kalah dalam proses
persidangan itu” kata
Gunaryo, dalam acara Konferensi International
dengan tema Future and Potentials of
Mediation with
Special Reference to Asia and Indonesia, di Hotel Novotel Semarang, Selasa (30/11) kemarin.
Upaya mediasi ini, menurut dia, sebenarnya telah banyak dilakukan di negara-negara lain, bahkan di Amerika
Serikat. Hasilnya, upaya mediasi ini mampu membantu menyelesaiakan kasus-kasus
keper-dataan yang masuk di pengadilan, sehingga
tidak menumpuk.

Direktur
Program Pascasarjana Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo
Semarang ini lebih lanjut menambahkan, negara
Indonesia saat ini belum banyak menerapkan penyelesaian
perkara melalui upaya mediasi. padahal sebe­narnya
proses peradilan di Indonesia
memungkinkan hakim untuk bertindak berdasarkan kepentingan tertentu,
seperti yang terjadi di beberapa kasus, sehingga tidak tercapai keadilan dalam
memberikan putusannya.

Sementara Pgs Rektor IAIN
Walisongo, Prof Dr H Muhibbin MAg, menambahkan, bahwa proses penyelesaian
mediasi di dunia hukum, secara resmi digunakan setelah keluarnya Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2003 tentang proses mediasi di Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indo­nesia, terangnya.

Acara yang berlangsung
selama dua hari, diikuti peserta 150 yang berasal dari berbagai negara dan mendatangkan pakar mediasi dari Indonesia, Thailand,
Amerika Serikat, Belanda, Palestina, India, Inggris, Afrika, Malaysia, Brunei darussalam dan negara-negara
lainnya. Sebelum konferensi dilaksanakan, mereka disambut oleh Gubernur Jawa
Tengah dengan menggelar acara Welcoming Dinner di wisma perdamaian disertai sajian
pertunjukan kesenian daerah Jawa Tengah.

Konferensi Internasional
ini terselenggara atas kerjasama anatara Walisongo Mediation Centre (WMC),
Pusat Mediasi IAIN Walisongo, Universitas Wegeningen dan NUFFIC Belanda.

Leave a Reply