Seminar Hukum Ekonomi Syariah: Perkuat Perlindungan Konsumen Keuangan Syariah

UIN Walisongo Online, Semarang,- Persatuan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) bersama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo sukses menggelar seminar nasional bertajuk “PERMA No. 4 Tahun 2025 dan Penguatan Peran Peradilan Agama dalam Perlindungan Konsumen Keuangan Syariah”. Acara ini berlangsung di Ruang Teater FSH UIN Walisongo pada Rabu (4/2/2026).

Seminar ini secara khusus membahas implikasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 serta urgensi penguatan peran Peradilan Agama dalam memberikan perlindungan optimal bagi konsumen keuangan syariah. Topik ini sangat relevan mengingat dinamika perkembangan industri keuangan syariah dan kebutuhan akan kerangka hukum yang kuat.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan FSH UIN Walisongo, Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., yang menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan dan praktisi hukum.

“Perlindungan konsumen dalam sistem keuangan syariah adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan ekosistem ekonomi syariah yang adil dan beretika,” ujar Prof. Abdul Ghofur dalam pidato pembukaannya.

Senada dengan itu, Ketua Umum POSDHESI, Dr. Abdul Mujib, menambahkan bahwa lembaganya akan terus mengkaji peraturan yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

“Seminar ini adalah wujud komitmen kami untuk terus mengkaji dan menyosialisasikan regulasi terbaru, khususnya PERMA No. 4 Tahun 2025, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”

Sesi diskusi panel menjadi inti acara, menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Hakim Agung MA RI 2017-2024, memberikan perspektif mendalam mengenai peran strategis Peradilan Agama. Ia menyoroti bagaimana Peradilan Agama harus proaktif dalam menafsirkan dan menerapkan PERMA tersebut untuk menjamin keadilan bagi konsumen.

Sementara itu, Imran Nating, S.H., M.H., Ketua Umum Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia, membahas aspek penyelesaian sengketa dan restrukturisasi. Ahmad Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H., dari Dewan Pakar POSDHESI, melengkapi diskusi dengan analisis komprehensif tentang prinsip-prinsip syariah dalam perlindungan konsumen.

Moderator M. Nasrudin, M.H., berhasil memandu jalannya diskusi dengan interaktif, memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan kritis dari antusiasme peserta. Berbagai isu krusial, mulai dari mekanisme pengaduan konsumen, peran fatwa DSN-MUI, hingga harmonisasi regulasi, dibahas secara terbuka dan konstruktif.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi penguatan perlindungan konsumen keuangan syariah di Indonesia. Hasil seminar ini dapat diimplementasikan secara nyata untuk menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.