Surat Edaran Nomor : Un.10.0/R3/PP.00.9/435/2016 UIN Walisongo Semarang

 

Sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor 19 Tahun 2005 BAB I Pasal 4 tentang Hak Penggunaan Fasilitas PKM, maka Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan

Kerjasama berkewajiban untuk mengadakan pendampingan dan bimbingan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo untuk menjalankan Hak dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ada. Lebih detail unduh lampiran.

 

Leave a Reply