Sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor 19 Tahun 2005 BAB I Pasal 4 tentang Hak Penggunaan Fasilitas PKM, maka Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan
Kerjasama berkewajiban untuk mengadakan pendampingan dan bimbingan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo untuk menjalankan Hak dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ada. Lebih detail unduh lampiran.
- File Download :
- 320966791_surat_edaran.pdf 0.30 MB