Terbuka, tapi Tahu Batas

Ditulis oleh Ely Faozatun Ni’mah (Pranata Humas Ahli Muda UIN Walisongo Semarang/Divisi Layanan Pengaduan PPID UIN Walisongo)

Di zaman ketika apa pun bisa viral dalam hitungan jam, kampus sering berada di posisi serba salah. Terlalu diam, dianggap menutupi. Terlalu terbuka, bisa melukai orang yang seharusnya dilindungi.

Pertanyaannya, di mana sebenarnya garisnya? Kabar baiknya, garis itu sudah ada. Ia tertulis dalam aturan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. Tinggal bagaimana kita memahaminya, dan berani menjalankannya.

Terbuka Itu Kewajiban, Bukan Kebaikan Hati

Banyak yang mengira keterbukaan informasi adalah “bonus” dari kampus yang sedang berbaik hati. Padahal tidak. Sebagai perguruan tinggi negeri, kampus adalah badan publik. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat, bukan hanya ketika diminta.

Artinya, informasi seperti dasar penentuan UKT, biaya program wajib, anggaran, prosedur layanan, sampai cara mengajukan pengaduan memang seharusnya mudah ditemukan. Mahasiswa dan orang tua tidak perlu menebak-nebak, apalagi mencari tahu dari akun anonim di media sosial.

Semakin banyak informasi yang dibuka di saat tenang, semakin kecil kecurigaan yang muncul saat ada masalah. Keterbukaan itu ibarat tabungan kepercayaan.

Tapi Ada yang Harus Dijaga

Terbuka bukan berarti membuka segalanya. Undang-undang yang sama juga mengenal informasi yang dikecualikan, salah satunya informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang. Sejak hadirnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kewajiban menjaga data pribadi ini semakin tegas.

Di kampus, data pribadi itu ada di mana-mana. Nilai dan data keuangan mahasiswa, identitas pelapor dalam layanan pengaduan, hingga identitas korban dalam kasus yang sensitif. Semuanya bukan konsumsi publik, sekalipun publik sedang sangat ingin tahu.

Untuk memutuskan apakah sebuah informasi boleh dibuka atau tidak, ada mekanismenya: uji konsekuensi. Pertanyaan dasarnya sederhana. Apakah membuka informasi ini lebih banyak manfaatnya, atau justru lebih banyak merugikan orang yang harus dilindungi? Keputusan itu diambil dengan pertimbangan, bukan dengan perasaan atau tekanan warganet.

Saat Isu Sensitif Datang

Ujian terberat keterbukaan biasanya datang bersama isu yang sensitif, misalnya aduan pelanggaran etik atau kekerasan. Di saat seperti ini, ada satu prinsip yang bisa dipegang: terbuka soal proses, rapat soal identitas.

Yang dibuka adalah prosesnya. Ke mana laporan bisa disampaikan, tahapan apa yang sedang berjalan, siapa yang berwenang memutuskan, dan kapan perkembangan berikutnya akan diumumkan. Publik berhak tahu bahwa sebuah laporan tidak berhenti di meja.

Yang dirapatkan adalah identitas orang-orang di dalamnya, terutama pelapor dan korban. Tidak ada nama, inisial yang mudah ditebak, atau detail yang bisa mengarah kepada mereka. Kalau kampus gagal menjaga ini, korban berikutnya akan memilih diam, dan itu kerugian yang jauh lebih besar.

PPID Harus Hidup, Sampai ke Fakultas

Semua prinsip tadi butuh rumah, dan rumahnya adalah PPID, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sayangnya, di banyak kampus PPID masih dianggap urusan administrasi: punya SK, punya halaman website, selesai.

Padahal PPID baru terasa manfaatnya kalau benar-benar hidup. Informasinya diperbarui, permohonan informasi dijawab tepat waktu, dan aduan ditindaklanjuti dengan jelas. Ini juga tidak bisa hanya di tingkat universitas. Mahasiswa paling sering berurusan dengan fakultas, jadi PPID pelaksana di fakultas perlu punya kapasitas yang sama, termasuk website yang informatif dan petugas yang paham kapan harus membuka dan kapan harus menjaga.

Mahasiswa pun perlu tahu bahwa mereka punya hak meminta informasi lewat jalur resmi. Jalur itu memang tidak secepat unggahan viral, tapi jawabannya bisa dipertanggungjawabkan.

Pada Akhirnya

Keterbukaan dan perlindungan privasi bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru saling menguatkan. Kampus yang terbuka soal kebijakan dan prosesnya akan dipercaya publik. Kampus yang teguh menjaga data pribadi warganya akan dipercaya oleh orang-orang di dalamnya.

Terbuka, tapi tahu batas. Mungkin itulah sikap yang paling kita butuhkan hari ini.