UIN Walisongo Bahas Arah Baru Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi, Hadirkan Dewan Eksekutif BANPT

UIN Walisongo Online, Semarang — Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan Arah Baru Akreditasi” di Teater Rektorat lantai 4, Rabu (25/2/2026). Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi pimpinan dan pengelola program studi dalam menghadapi perubahan kebijakan akreditasi perguruan tinggi.

FGD yang berlangsung pukul 13.00–15.30 WIB tersebut diikuti oleh ketua dan sekretaris program studi, serta para pejabat di lingkungan UIN Walisongo Semarang. Kegiatan ini menekankan penguatan mutu pendidikan seiring hadirnya instrumen akreditasi terbaru.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag., dalam sambutannya menegaskan bahwa arah kebijakan akreditasi ke depan bertumpu pada tiga aspek utama, yakni aksesibilitas, kualitas, dan keterserapan alumni. Menurutnya, akreditasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk memastikan kualitas institusi dan relevansi lulusan dengan kebutuhan masyarakat.

“Bagaimana membentuk kualitas yang unggul, secara formal salah satunya melalui akreditasi. Keterserapan alumni juga menjadi indikator penting,” ujar Mukhsin.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Walisongo, Dr. Tolkah, M.A., menambahkan bahwa FGD ini menjadi momentum untuk melakukan review dokumen akreditasi bersama Dewan Eksekutif BAN-PT. Langkah tersebut diperlukan untuk mencermati kesesuaian kriteria dan kesiapan institusi menghadapi perubahan instrumen penilaian.

Materi utama disampaikan oleh Prof. Slamet Wahyudi selaku Dewan Eksekutif BAN-PT. Ia memaparkan kebijakan terbaru terkait Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5 sebagaimana diatur dalam Permendiksaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Prof. Slamet menjelaskan bahwa program studi yang masa akreditasinya berakhir pada 31 Mei 2026 akan dipantau menggunakan instrumen baru. Hasil akreditasi ke depan diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni tidak terakreditasi, terakreditasi, dan unggul. Instrumen penilaian juga kini dibedakan berdasarkan klaster perguruan tinggi, tidak lagi bersifat umum seperti sebelumnya.

Ia menekankan pentingnya kesesuaian kompetensi sumber daya manusia dengan profil lulusan, penilaian proses pembelajaran pada setiap angkatan, serta pemenuhan syarat dosen, seperti kepemilikan jabatan akademik dan proporsi dosen doktor. Selain itu, perguruan tinggi diminta menentukan fokus utama, apakah pada pendidikan, riset, atau pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab, Prof. Slamet menegaskan bahwa kebijakan penulisan karya ilmiah harus selaras dengan misi institusi. Untuk perguruan tinggi berorientasi riset, lulusan doktor didorong menulis jurnal internasional dengan melibatkan dosen pembimbing. Sementara publikasi riset murni dapat diintegrasikan melalui pusat studi yang menaungi bidang pendidikan maupun riset.

Melalui FGD ini, UIN Walisongo berharap seluruh pengelola program studi memiliki pemahaman yang sama terkait arah baru akreditasi, sehingga mampu meningkatkan mutu institusi dan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.