UIN Walidongo Online, Semarang – Universitas Islam Negeri(UIN) Wlaisongo menjadi penyelenggara Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bathsul Masail. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Keagamaan Islam(DIKTIS) Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan UIN Walisongo sebagai penyelenggara. Kegiatan dilaksanakan di Islamic Center Kota Semarang pada Kamis (11-13/9/2024) diikuti oleh 181 peserta yang merupkan perwakilan dari PBNU, PWNU Jawa Tengah, PCNU Kabupaten di Jawa Tengah serta dihadiri pula Kiai dan Ulama Besar di Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Rektor UIN Walisongo Prof.Dr.Nizar,M.Ag., Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng H.Amin Handoyo.LC.,M.Ag., Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin, Katib Aam PBNU KH Ahmad Asrori dan Keynote Speaker dari Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla.
Rektor UIN Walisongo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dalam menunjuk UIN Walisongo sebagai penyelenggara. Kegiatan hari ini merupakan bagian dari serial seminar di berbagai daerah dengan perguruan tinggi penyelenggara yang memiliki otoritas dan akademik.
Prof Dr Nizar, M.Ag. yang juga merupakan Waketum PBNU menyampaikan
“ UIN Walisongo menyambut baik kegiatan ini terlebih tema yang diusung terkait tentang metode penetapan awal bulan. Penetapan awal bulan ini bagian dari pengaplikasian ilmu falak yang menjadi kekhasan di UIN Walisongo. UIN Walisongo menjadi satu satunya kampus yang memiliki program studi ilmu falak dari jenjang sarjana, magister hingga doktor. Selain itu Guru Besar Bidang Ilmu Falak pertama di Indonesia ada di UIN Walisongo yaitu Prof Ahmad Izzudin. Maka sebuah kehormatan UIN Walisongo menjadi penyelenggara Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bathsul Masail Metode Penetapan Bulan Hijriyah. Hasil dari seminar ini akan berkontribusi pula dalam keilmuan ilmu falak di UIN Walisongo,”pungkasnya.
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah diwakili Kabid Pondok Pesantren H.Amin Handoyo,L.C., M.Ag. menyampaikan urgensi dari seminar tentang istinbath hukum sangat dibutuhkan. Tema tentang zakat dan wakaf juga menjadi pilihan dan nantinya hasil dari kegiatan ini akan menjadi arahan dan berdampak luas bagi masyarakat. Mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan perekonomian.
Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghofur Rozin menyampaikan Kegiatan ini merupakan ruhnya dari NU dan ruhnya NU adalah Bathsul Masail. Hari ini kita berada pada inti dari Nahdhatul Ulama, untuk menengok kembali dan diskusi dengan spirit NU.
“ Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan hukum yang benar-benar menjadi penawar dan solusi dari persoalan keagamaan. Hukum yang menawarkan resolusi dan permasalahan yang rumit. Sehingga NU Menawarkan solusi tertentu untuk masalah yang dihadapi,” ungkap Gus Rozin dalam sambutannya.
NU mengalami peningkatan jumlah anggota yang signifikan, Lembaga Survei Indonesia menunjukan hasil survey tahun 2003 anggota NU hanya 23 persen. Kini sebanyak 56,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia menjadi bagian dari NU.
Hal ini disampaikan oleh KH. Ahmad Ashori Katib Aam PBNU, bertambahnya jumlah anggota siring dengan bertambahnya masalah yang harus didiskusikan seprti akidah, syariah, ubudiyah dan muamalah.
“ Batsul masail ini merupakan ajang syuriah dan santri mengasah diri terhadap hukum syariat dan tantangan perkembangan zaman. Salah satu sumbangsih NU dalam pertimbangan hukum adalah ketiha haji 2024 kemarin, ada dinamika terkait tentang murur dan tanazul. Dirjen Penyelenggara haji menaykan hal ini ke NU dan bisa memberkan jawaban pasti bahwa itu diperbolehkan. Ini salah satu kontribusi juga ditingkat muslim dunia.,” ungkap KH Ahmad Ashori.
Pembukaan acara Penyelenggara Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bathsul Masail Metode Penetapan Bulan Hijriyah diakhiri dengan paparan dari Keynote Speaker dari Ketua PBNU yaitu KH. Ulil Abshar Abdalla.
“ Kegiatan ini merupakan rangkaian acara PBNU untuk mensosialisasikan peraturan perkumpulan Nahdatul Ulama nomor 7 tahun 2024 tentang pembahasan dan penetapan hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan,” ungkap KH Ulil Abshar Abdalla