UIN Walisongo Online, Semarang- Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Mengukuhkan Prof Muhlis sebagai Guru Besar Bidang Ekonomi Islam. Pengukuhan dilakukan dalam kegiatan Sidang Senat terbuka Pengukuhan Guru Besar UIN Walisongo pada Senin ( 20/3/2023) di Gedung Prof.Tgk Ismail Yaqub Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Pengukuhan Guru besar ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Dies Natalis UIN Walisongo ke-53 “Berdaya Membangun Karya”, Bertambahanya guru besar di UIN Walisongo ini menjadi Kado bagi UIN Walisongo dan tentunya akan memperkuat Kebermanfaatan dan akademis UIN Walisongo Semarang. Pengukuhan Guru Besar akan dipimpin oleh Senat UIN Walisongo Dr. Anasom,M.Ag. selaku sekertaris Senat UIN Walisongo.
Prof.Dr.Imam Taufiq,M.Ag. Rektor UIN Walisongo menyampaikan “ Sosok Prof Muhlis ini adalah sosok yang sederhana, jujur, polos dan sangat mengalir apa adanya. Sangat alamiah dan inilah kemukhlisan dari Prof Muhlis. Sesuai dengan arti namanya yang bermakna konsisten, merawat kemurnian dan kesucian. Orang yang menjadikan orientasi hidupnya untuk ibadah dan menggapai ridho ilahi. Sosok yang menjaga integritas dan transparansi penyesuaian antara teori dan realitas.Sosok yang memiliki komitem dalam nilai keislaman, penjaga gawang moral dan menjaga prinsip dalam hal ini adalah dalam menjauhkan dari riba”ungkapnya.
“Kegundahan Prof Muhlis dituangkan dalam orasi ilmiahnya, Bagi Hasil: Anak Kandung yang di Anak Tirikan. Mudhorobah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam ekonomi islam, meskipun dalam prakteknya belum ideal dan termarginalkan. Tapi melalui sistem ini akan membawa kita ke arah lebih baik. Ekonomi syariah menjadi pengarusutamaan pemerintah dan pembangunannya menjadi pilot project program utama pemerintah. Pemikiran Prof Muhlis menyemarakan Dies Natalis UIN Walisongo, kontribusi konkrit menyemai semangat bahwa kita semua berdaya membangun karya”, pungkasnya.
Prof Muhlis dalam pengukuhannya akan menyampaiakan Orasi lmiahnya tentang “Bagi Hasil: Anak Kandung yang Ditirikan” pemaparan tentang sistem mudharabah yang dikatakan sebagai sebuah sistem perbankan Islam dan memiliki banyak keuntungan serta “ lebih baik” dibandingkan dengan sistem lainnya. Namun dalam pelaksanaanya ternyata mudharabah belum menjadi skema pembiayaan yang utama dalam Bank Syariah dan seolah menjadi Anak Kandung yang ditirikan.
Disampaikan pula tentang kelemahan dalam konsep Mudharabah, beberapa kelemahan tersebut adalah pengaruh berbagai faktor makro dan mikro ekonomi, standar Moral, Ketidak efektifan model pembiayaan bagi hasil, kewaspadaan yang lebih tinggi dan penghitungan ekspektasi risk yang lebih dominan.