UIN Walisngo Online, Semarang — UIN Walisongo Semarang resmi melaksanakan tahapan akhir pengajuan pembukaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada Sabtu, 14 Februari 2026, di kampus setempat. Tahapan tersebut berupa proses penyaksian uji kompetensi (witness) oleh asesor lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yakni Moh. Ali Shodiqin dan Hari Ahmad Yani.
Proses penyaksian ini menjadi penentu dalam rangkaian pembentukan LSP setelah sebelumnya UIN Walisongo melalui sepuluh tahapan sesuai standar nasional sertifikasi profesi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat mutu lulusan melalui pengakuan kompetensi yang terstandar secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, peserta mengikuti uji kompetensi berdasarkan skema yang telah disusun dan diverifikasi. Uji kompetensi tersebut bertujuan memastikan setiap peserta memenuhi standar kompetensi kerja yang berlaku. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat resmi sebagai bentuk pengakuan atas keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

Direktur LSP UIN Walisongo, Wahab, menyampaikan bahwa tahapan witness dari BNSP merupakan proses krusial sebelum LSP dinyatakan layak beroperasi. “Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat secara langsung. Dengan terlaksananya tahapan ini, LSP UIN Walisongo Semarang secara sah dinyatakan siap menyelenggarakan uji kompetensi bagi mahasiswa sesuai skema yang telah disetujui,” ujarnya.
Pembukaan LSP di lingkungan UIN Walisongo menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif. Sertifikasi profesi dinilai sebagai indikator penting dalam menunjukkan kesiapan dan profesionalitas lulusan di berbagai bidang.
Melalui pendirian LSP ini, UIN Walisongo menegaskan komitmennya menghadirkan pendidikan tinggi yang adaptif, relevan dengan kebutuhan industri, serta berorientasi pada peningkatan mutu sumber daya manusia yang berdaya saing di tingkat nasional maupun global


