UIN Walisongo Semarang Sambut Baik Langkah Kemenag Pastikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

UIN Walisongo Online – UIN Walisongo Semarang menyambut baik langkah Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menjamin pemenuhan hak guru dan dosen, khususnya bagi pendidik yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT dilakukan karena proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran TA 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos tahun 2025 belum tercantum dalam pagu anggaran awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan disetujui. Kemenag terus berupaya memastikan hak guru dan dosen binaan Kementerian Agama dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses pengajuan ABT saat ini tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Apabila telah disetujui, pencairan TPG dan TPD akan segera dilakukan.
Kementerian Agama menargetkan pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat dilaksanakan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran yang berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

UIN Walisongo Semarang berharap proses pengajuan hingga pencairan TPG dan TPD dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan kepastian bagi guru dan dosen serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.