Walisongo Halal Center Berhasil Dampingi 3.574 UMKM Dapatkan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)

UIN Walisongo Online, Semarang – Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang masuk dalam kategori Top 3 Besar dari 140 Lembaga Halal Center di Indonesia. Hanya dalam waktu 2 bulan.WHC berhasil mendampingi sebanyak 3.574 UMKM se-Jawa Tengah dalam mendaftarkan sertifkat halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendampingan ini dilakukan oleh WHC dalam rangka ikut mensukseskan program 25.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di Indonesia.

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. menuturkan, bahwa pendampingan ini merupakan salah satu iniasi untuk ikut membangun ekosistem halal.

“Pendampingan Sertifikasi Halal yang telah kami lakukan ini merupakan salah satu iniasi kita untuk ikut membangun ekosistem halal. Selain itu juga sebagai bagian dari sinergi dan kebersamaan antara Uin Walisongo Semarang dengan UMKM yang ada di Jawa Tengah.” Tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (15/07/2022).

“Adanya sertifkasi halal untuk produk makanan dan minuman UMKM ini juga dapat memberikan rasa kenyamanan untuk kita dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, karena sudah terjamin kehalalannya. Disamping itu, sertifikasi halal ini juga dapat meningkatkan daya saing yang bermutu untuk para UMKM dan dapat membangun brand awareness,” lanjutnya

Direktur Walisongo Halal Center, Dr. Malikhatul Hidayah, S.T., M.Pd dalam kesempatan terpisah juga menuturkan, kesiapan WHC bekerjasama dengan berbagai Lembaga.

“Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang siap bekerjasama dengan Dinas/ Lembaga yang ada di Jawa Tengah dalam membantu sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman UMKM. Disamping itu, kami juga memiliki LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) utuk membantu pendaftaran sertifkasi halal yang tidak masuk SEHATI (sertifikat halal gratis) baik UMKM mikro/kecil/mengah dan besar. Seperti warung/restoran, Obat, Kosmetik,produk kimia/biologi dan lainnya yang sebentar lagi akan beroperasi.“

Berdasarkan Kebkaban nomor 33 tahun 2022, bahwa usaha selain makanan dan minuman non UMKM, usaha yang memiliki modal di atas Rp 500.000.000, memiliki outlet lebih dari 1 maka tidak boleh mendaftar sertifkasi halal gratis melalui Self Declare (SEHATI). Namun mereka dapat mendaftarkan diri melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dengan persayaratan hanya membawa NIB dan KTP. (WHC/Humas)

 

Leave a Reply