UIN Walisongo Online, Semarang – Perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan dinamika global menuntut sistem hukum untuk terus beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Tantangan tersebut menjadi fokus pembahasan Walisongo International Conference of Sharia and Law (WICSHLAW 2nd) yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang, Rabu (14/10/2026), di Ruang Teater Lantai 4 Gedung Kiai Saleh Darat. Kegiatan ini diikuti 150 mahasiswa.
Mengusung tema “Sharia in a Disruptive World: Navigating Geopolitical Shifts, Economic Transformation, and Artificial Intelligence for Global Sustainability”, konferensi ini menghadirkan perspektif akademisi dan praktisi internasional mengenai relevansi syariah, perkembangan hukum, serta tanggung jawab institusi dalam menghadapi perubahan zaman.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor I UIN Walisongo, Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., sebagai keynote speaker, dengan sambutan pembuka dari Dekan FSH, Dr. Tolkah, M.A.

Tiga pembicara mengangkat perspektif berbeda yang saling melengkapi. Prof. Madya Datin Dr. Rafeah Saidon dari Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, membahas tantangan hukum keluarga Islam dalam mempertemukan prinsip syariah dengan norma keluarga kontemporer. Pembahasan ini menyoroti pentingnya menjaga landasan nilai keagamaan sekaligus merespons perubahan struktur keluarga, perlindungan anak, dan hak anggota keluarga.
Sementara itu, Selin Aydin, M.A., Kepala Staf sekaligus Penasihat Kebijakan di House of Representatives, Berlin, Jerman, mengulas inklusi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Ia mengangkat pentingnya memastikan bahwa keterwakilan tidak berhenti pada kehadiran formal, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memengaruhi kebijakan.

Perspektif hukum nasional disampaikan Prof. Dr. Muhyar Fanani, M.Ag., Guru Besar Hukum dan Filsafat Islam pada program pascasarjana UIN Walisongo. Melalui materi tentang integrasi nilai-nilai syariah dalam sistem hukum Indonesia, ia mengangkat pentingnya mengkaji kontribusi prinsip etika dan kemaslahatan Islam dalam kerangka konstitusi, keberagaman masyarakat, dan kebutuhan publik.
Ketiga pembahasan tersebut menegaskan bahwa tantangan hukum kontemporer tidak cukup dijawab melalui penerapan aturan secara tekstual. Diperlukan penalaran yang cermat, pemahaman terhadap konteks sosial, serta komitmen terhadap keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Perkembangan kecerdasan buatan dan digitalisasi juga memperkuat kebutuhan akan sistem hukum dan institusi yang adaptif, inklusif, serta bertanggung jawab.
Melalui WICSHLAW 2nd, FSH UIN Walisongo membuka ruang dialog akademik lintas negara dan disiplin ilmu untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai hubungan syariah, hukum nasional, dan perubahan global. Forum ini sekaligus mendorong calon praktisi hukum untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menilai penerapannya secara kritis, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


