C-PoLSis FISIP UIN Walisongo Gelar Sosialisasi Pencegahan Politik Uang di Pesantren

 

UIN Walisongo Online, Semarang – Center for Political and Social Studies (C-PoLSis) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UIN Walisongo bersama Bawaslu Kota Semarang, dan Alumni SKPP 2020 adakan kegiatan sosialisasi pencegahan politik uang dalam perhelatan pilkada 2020, di Pondok Pesantren Darus Sa`adah, Kecamatan Pedurungan pada Sabtu (21/11/20).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung pengasuh Pondok Pesantren yakni KH. Ahmad Muthohar, perwakilan C-PoLSis FISIP, Bawaslu Kota Semarang, dan Alumni SKPP 2020 selaku pemateri, dan 30 peserta dari kalangan santri. Dengan mengusung tema “Pengawasan Partisipatif dan Upaya Pencegahan Politik Uang”. Kegiatan ini bagian dari roadshow Bawaslu Kota bekerjasama dengan C-PoLSis FISIP dan Alumni SKPP 2020.

Dalam sambutannya, KH. Ahmad Muthohar mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk saling mengingatkan agar tidak mudah terjebak pada persoalan politik uang yang sering dilakukan oleh para calon ketika perhelatan pilkada. Sudah menjadi tanggungjawab kita untuk memperbaiki kondisi demokrasi Indonesia yang belum dewasa ini.
Drs. Nur Syamsudin, M.Ag (Dosen Ilmu Politik) sekaligus anggota C-PoLSis FISIP UIN Walisongo menyampaikan bahwa masyarakat harus melek terhadap kondisi demokrasi Indonesia dan turut andil serta aktif untuk mencegah politik uang.
“Kesadaran kolektif harus tumbuh untuk mencegah terjadinya politik uang, sehingga ketika memilih seorang pemimpin memilih yang terbaik,’ terangnya.

Nur Syamsudin juga mengatakan bahwa semua elemen masyarakat harus mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di perhelatan pilkada dan ia juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta mensukseskan Pilwakot Semarang 2020.
Naya Amin Zaini, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang memaparkan bahwa pentingnya peran masyarakat sipil sebagai garda terdepan untuk mencegah terjadinya politik uang di perhelatan pilkada 2020.
“Hari ini sampai 9 Desember 2020, masa kampanye dan ini merupakan tantangan bagi kami untuk dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan politik uang yang berpotensi terjadi di Pilwakot Semarang 2020,” ujarnya.

Lanjut, Naya dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) terkait Larangan Politik Uang berlaku untuk pemberi maupun penerima dikenai sanksi pidana.
“Pemberian tidak terbatas pada uang saja, tapi juga bisa berupa barang atau materi, kecuali yang diatur boleh dalam kampanye, misalnya uang makan, minum dan transport, serta bahan kampanye,”terangnya.
Senada dengan penjelasan perwakilan Bawaslu Kota Semarang, Alumni SKPP 2020, Agisa Tri Handias mengatakan bahwa masyarakat merupakan garda terdepan dan harus bersama-sama mengawal, dan berani melaporkan jika ada suatu dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilwakot Semarang 2020.
“Kami berharap masyarakat ikut serta aktif mendukung, mengawasi, dan mengawal Pilwakot Semarang 2020, dengan cara menolak politik uang agar Pilwakot dapat berlangsung secara jujur, adil, bermartabat, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam upaya pencegahan politik uang, Bawaslu Kota harus terus menggandeng lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non-formal dan tentunya elemen masyarakat. Karena potensi terjadinya politik uang masih banyak terjadi, sehingga peran dari lembaga dan masyarakat sipil untuk turut serta mengawasi dan mengawal Pilkada serentak 2020, khususnya di Kota Semarang. (Fisip/Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *