Humas- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementrian Keuangan
Republik Indonesia (BAPEPAM-LK) gandeng IAIN terkait pasar modal dan asuransi
syariah, Rabu, (11/4). Kerjasama
tersebut dilakukan dengan serah terima cindera mata dari Bapepam-LK kepada rektor
IAIN.
Kepala Bagian Humas Bapepam-LK, Ali Ridwan mengatakan, Lembaga
Islam harus paham pasar modal dan asuransi syariah. Karena era sekarang itu
zamannya sudah berbasis syariah.
“Program yang dilakukan di pasar modal syariah yaitu mengembangkan
kerangka regulasi yang mendukung pengembangan pasar modal dan industri keuangan non bank berdasarkan
prinsip syariah, mengembangkan produk pasar modal dan jasa keuangan non
bank berdasarkan prinsip syariah, dan
mengupayakan kesetaraan produk keuangan syariah
dengan produk konvensional,†paparnya saat sosialisasi dan edukasi pasar
modal dan lembaga keuangan di Auditorium
IAIN Jl. Walisongo Semarang.
Biro Perasuransian Bapepam-LK menambahkan, selain pasar modal
lembaga islam juga harus paham perasuransian syariah. Prinsip dasar asuransi
syariah: pertama, Adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful)
di antara para Peserta; kedua, Adanya kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’; ketiga, Perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru’.
“Akad yang dilakukan dalam asuransi syariah yaitu akad tabarru dan
akad tijaroh. Keistimewaan akad tersebut
adalah Prinsip persaudaraan, saling tolong-menolong (ta’awun) &
saling menanggung (takaful) antar sesama peserta; Jenis dan transaksi
sesuai dengan prinsip syariah; Dikelola dengan transparan; Peserta memiliki
peluang bagi hasil atas surplus Underwriting,â€tambahnya.(im)