Buka Uji Publik RUU HAM, Rektor UIN Walisongo Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan Regulasi Complicated

UIN Walisongo Online, Semarang – Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang menggandeng perguruan tinggi dalam membedah draf perubahan undang-undang. Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Talk Show Uji Publik RUU HAM di Ruang Teater Lantai 4, Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Kamis (21/5/2026).

Dalam sambutannya, Prof. Musahadi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan Kementerian HAM menunjuk UIN Walisongo Semarang sebagai salah satu titik pelaksanaan agenda strategis nasional tersebut. Ia menilai, pelibatan kampus merupakan langkah tepat untuk menjaring masukan yang objektif.

Rektor menggarisbawahi bahwa proses merumuskan hukum pidana atau aturan setingkat undang-undang bukanlah perkara mudah. Karakteristik produk hukum nasional memiliki dampak langsung yang sangat luas begitu dilegalkan oleh negara.

“Produk perundang-undangan itu dasarnya sangat complicated atau rumit. Ketika sudah disahkan, penerapannya juga akan bersifat menyeluruh kepada seluruh warga negara. Itulah sebabnya, agar regulasi terkait HAM ini tetap relevan dan mampu mewadahi rasa keadilan masyarakat, revisi terhadap undang-undang HAM memang seharusnya dilakukan dan uji publik ini adalah salah satu instrumen partisipasi yang sah,” kata Prof. Musahadi.

Selain bersyukur atas partisipasi aktif institusinya, Prof. Musahadi secara khusus menyapa dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., Staf Ahli Kementerian HAM yang hadir sebagai narasumber, yang juga merupakan alumni dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang.

Rektor juga mengapresiasi antusiasme para peserta di dalam ruangan yang tidak hanya didominasi oleh kalangan hukum.

“Alhamdulillah, hadirin yang ada di dalam ruang teater hari ini memiliki latar belakang yang sangat beragam. Selain para pakar dan mahasiswa hukum, hadir pula rekan-rekan akademisi dari berbagai disiplin keilmuan lainnya. Heterogenitas ini akan membuat perspektif masukan untuk RUU HAM menjadi lebih kaya,” pungkasnya.