[:id]UIN Walisongo Online, Semarang – UIN Walisongo Semarang mengeluarkan edaran terbaru terkait upaya pencegahan virus covid 19 di lingkungan kampus. Demi pencegahan virus yang menjadi pandemi global ini, UIN Walisongo memutuskan untuk meliburkan semua aktivitas yang ada di kampus.
Semua pegawai, dosen seluruhnya akan bekerja dari dalam rumah masing-masing mulai 27 Maret 2020 besok. Pemberlakukan ini merupakan lanjutan dari surat edaran pencegahan covid 19 sebelumnya.
“Semua pegawai, dosen bekerja di rumah. Ketentuan baru berlaku mulai tanggal 27 Maret besok. Hingga batas waktu kemudian,” kata Rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).
Dijelaskan Guru Besar Ilmu Tafsir ini, semua pegawai dan dosen yang bekerja di rumah dapat harus tetap melakukan pelayanan kepada para stake holder terkait. Namun pelayanan tidak secara langsung, melainkan secara daring dengan memanfaatkan perangkat elektronik
“Kerja di rumah dengan memanfaatkan sarana media elektronik, menaati jam kerja dan lapor hasil kerja dalam bentuk laporan kerja,” tambahnya.
Rektor mengingatkan kepada pegawai untuk dapat bekerja dari rumah. Jika memang terpaksa harus masuk kantor, maka harus dengan seizin atasan atau perintah langsung melalui surat resmi atau bukti lainnya. Pegawai yang terpaksa masuk juga harus mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan mencegah penyebaran virus covid 19.
“Jika harus gelar pertemuan di kantor, maka harus diikuti oleh pejabat dan staf terkait, dilakukan dalam waktu minimal mungkin, lalu menjaga jarak aman antar peserta rapat, dan menjaga ruang pertemuan agar tetap bersih dan memenuhi standar kesehatan,” tandasnya.
Sementara untuk menjamin keamanan dan kebersihan di lingkungan kampus, petugas keamanan dan petugas kebersihan akan diatur sesuai kebutuhan.
Kuliah Daring
Rektor menambahkan, untuk pelaksanaan akademik di dalam kampus harus dilaksanana secara daring. Pelaksaanaan perkuliahan, bimbingan, ataupun ujian dilakukan secara daring dari rumah atau tempat tinggal di luar kampus.
Begitupun dengan kegiatan praktikum di lab maupun kuliah kerja lapangan dan kuliah kerja nyata. Semua ketentuan itu ditiadakan. “Tapi diganti dengan penugasan, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh prodi masing-masing,” tambahnya.
Terkait ujian, juga harus digelar secara daring. Pelaksanaan ujian secara spesifik diatur oleh fakultas atau pascasarjana.
“Ketentuan pelayanan tetap berlaku, namun semua dilakukan secara online,” pungkasnya. (Tim Humas)[:]