Kemenag Diganjar BKN, Instansi Terbaik Implementasi 12 Kebijakan Pro-Karier ASN

UIN Walisongo Online, Jakarta  – Kementerian Agama meraih penghargaan sebagai salah satu dari tiga instansi terbaik dalam implementasi 12 kebijakan pro-karier ASN secara nasional. Penghargaan diberikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh kepada Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar di Jakarta.

Penghargaan diberikan bersamaan dengan momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 BKN. Thobib Al Asyhar hadir mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menurut Thobib, Kementerian Agama adalah instansi pemerintah dengan sekitar 400 ribu ASN. Jumlah besar ini menjadi tantangan tersendiri dalam manajemen organisasi dan pelaksanaan tugas pelayanan publik yang semakin kompleks.

Kementerian Agama menilai implementasi 12 kebijakan pro-karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusung BKN menjadi kunci krusial. Kebijakan ini dipandang bukan sekadar regulasi formal, melainkan fondasi penting dalam melindungi, memudahkan, sekaligus membahagiakan ratusan ribu pegawai yang bergerak di garda terdepan pelayanan masyarakat.​

Thobib menyebut bahwa kebijakan transformatif ini sangat berdampak bagi Kemenag yang saat ini mengelola postur SDM berukuran besar.​ “Tentu ini menjadi kebanggaan besar bagi kami sebagai bagian dari organisasi yang berkomitmen penuh dan dinilai memberikan kontribusi terbaik. Dengan jumlah ASN Kemenag yang hampir mencapai 400 ribu orang, kebijakan pro-karier ini sangat membantu kami dalam menjaga ritme kerja organisasi,” ujar Thobib di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Jumlah pegawai yang sangat besar, kata Thobib, menuntut instansi untuk terus bergerak cepat dalam melakukan penguatan internal. Skema pengembangan karier yang tepat sasaran akan berbanding lurus dengan ketahanan mental pegawai dalam menyelesaikan tugas-tugas keagamaan dan pendidikan di lapangan.

​”Dalam menghadapi berbagai tekanan tugas yang berat, kita membutuhkan upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, dan resiliensi para pegawai,” lanjutnya.

Thobib mengapresiasi kinerja Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag dalam memfasilitasi pembinaan karier pegawai secara merata di seluruh wilayah. Langkah ini dinilai sejalan dengan visi BKN untuk melahirkan SDM aparatur yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan publik.

​”Kepada seluruh ASN di Indonesia, jangan pernah berhenti meningkatkan kapasitas dan menambah skill di mana pun kalian belajar. Kita harus bisa mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks agar ASN mampu menjawab tantangan masa depan dengan integritas tinggi,” pesan Thobib.


Perayaan HUT ke-78 BKN menjadi panggung penegasan arah baru manajemen aparatur negara. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan bahwa program pembinaan karier lewat 12 kebijakan baru ini sengaja didesain untuk meruntuhkan sekat-sekat birokrasi yang kaku melalui pendekatan yang lebih segar.

​”Langkah penajaman regulasi ini merupakan upaya nyata kita untuk mendorong kompetisi yang positif di lingkungan kerja, sekaligus menumbuhkan semangat kolaborasi yang kuat antarinstansi pemerintah,” jelas Zudan.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan draf kebijakan baru yang berfokus pada jaminan kesejahteraan pegawai.

Rini Widyantini menegaskan bahwa muara dari seluruh perbaikan fasilitas dan karier ini adalah kenyamanan kerja pegawai. Menurutnya, ketika negara hadir untuk memudahkan, melindungi, dan membahagiakan ASN, maka dengan para pegawai akan totalitas memberikan performa dan pelayanan terbaiknya untuk segenap masyarakat Indonesia.

Berikut 12 kebijakan pro-karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusung BKN:

  1. Pencantuman Gelar Akademik: Diberikan kemudahan administrasi bagi ASN yang ingin mencantumkan gelar akademik.
  2. Pencantuman Gelar Profesi: Kemudahan pencantuman gelar profesi untuk mendukung pengembangan kompetensi.
  3. Uji Kompetensi (Ujikom) JF Kepegawaian: Uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian ditingkatkan frekuensinya menjadi \(12\) kali dalam setahun.
  4. Usul Kenaikan Pangkat: Periode usul kenaikan pangkat PNS ditambah menjadi \(12\) kali setahun (bisa diajukan setiap bulan).
  5. Independensi Seleksi JPT: Penguatan independensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  6. Kenaikan Pangkat Melebihi Atasan: Adanya kesempatan kenaikan pangkat reguler yang bisa lebih tinggi dari atasan langsung.
  7. Service Level Agreement (SLA): Standar layanan penyelesaian berkas kepegawaian ditetapkan maksimal \(5\) hari kerja.
  8. Pendampingan Manajemen Talenta: Diberikannya pendampingan bagi instansi dalam mengelola manajemen talenta ASN.
  9. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB): Pemberian KPLB secara langsung bagi ASN yang berprestasi luar biasa.
  10. Implementasi Kinerja Harian: Pemantauan target dan capaian kinerja ASN melalui pelaporan kinerja harian digital.
  11. Lemari Digital Arsip ASN: Penerapan sistem arsip digital untuk mengamankan dan mempermudah akses dokumen kepegawaian.
  12. Penerapan Manajemen Talenta Masif: Akselerasi dan perluasan penerapan manajemen talenta di berbagai instansi pemerintah