UIN Walisongo Online, Jakarta/Semarang – Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 November 2026. Juknis tersebut menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.
“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Basnang, pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif selama 24 jam merupakan kekuatan pedagogis pesantren. Namun, kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis, terlebih sebagian besar santri masih berusia anak. Karena itu, juknis memilih pendekatan child safeguarding yang bekerja lebih dahulu dan terus-menerus, dengan tanggung jawab utama berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.
Sistem perlindungan ini berdiri di atas empat pilar, yaitu kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme: SafeNorma (kerangka regulatif dan prinsip perlindungan), SafeKader (rekrutmen aman dan pelatihan berkala), SafeLapor (kanal pengaduan internal dan eksternal seperti SAPA 129, dengan jaminan bebas dari pembalasan), SafeMitra (jejaring penanganan dan rujukan layanan), serta SafeIndeks (pemantauan dan pelaporan berjenjang). Juknis juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti menyebut pesantren dapat memulai dari langkah sederhana pada bulan pertama. Langkah itu antara lain menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk Satgas Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel. “Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi. Ia menambahkan, keberhasilan safeguarding tidak diukur dari nihilnya laporan. Meningkatnya laporan yang aman justru menjadi tanda santri mulai percaya pada sistem.
Mendidik dengan Kasih, Menjaga dengan Sistem
Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., menyambut baik terbitnya juknis tersebut. Menurutnya, juknis ini bukan beban administratif, melainkan ikhtiar menjaga marwah pesantren.
“Pesantren adalah akar tradisi keilmuan kita, dan UIN Walisongo tumbuh dari tradisi itu. Para Wali menyebarkan Islam di tanah Jawa dengan kelembutan, bukan dengan kekerasan. Spirit itu harus terus hidup di pesantren: mendidik dengan kasih sayang, dan memastikan tidak ada satu pun santri yang terluka di tempat ia menimba ilmu,” ujar Musahadi.

Ia menilai pendekatan pencegahan dalam juknis sejalan dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yakni mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Musahadi juga menegaskan kesiapan UIN Walisongo untuk turut berperan, mengingat banyak mahasiswanya adalah alumni pesantren dan tidak sedikit lulusannya kelak menjadi ustadz, musyrif, hingga pengasuh.
“Literasi perlindungan anak perlu menjadi bekal calon pendidik sejak di bangku kuliah. Kami mendorong riset, pengabdian masyarakat, dan pendampingan bersama pesantren mitra agar juknis ini benar-benar hidup di lapangan,” pungkasnya


