Menakar Arah Hukum Islam dalam Menghadapi Tantangan Global, dari Hukum Keluarga hingga Keadilan Sosial

UIN Walisongo Online, Semarang – Hukum Islam menghadapi tantangan untuk merespons perubahan sosial dan dinamika global, mulai dari persoalan hukum keluarga hingga keadilan sosial. Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam Walisongo International Conference of Sharia and Law (WICSHLAW) ke-2 yang diselenggarakan UIN Walisongo Semarang, Rabu (14/10/2026).

Konferensi bertema “Sharia in a Disruptive World: Navigating Geopolitical Shifts, Economic Transformation, and Artificial Intelligence for Global Sustainability” ini berlangsung di Theater Room, Gedung Kiai Saleh Darat lantai 4, UIN Walisongo Semarang. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari lintas negara, yaitu Prof. Madya Datin Dr. Rafeah Saidon dari Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, Prof. Dr. Muhyar Fanani dari UIN Walisongo, serta Selin Aydın, M.A., dari DPR Berlin, Jerman.

Acara dibuka oleh Wakil Rektor 1 UIN Walisongo, Prof. Imam Yahya, yang hadir mewakili rektor. Sambutan disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Dr. Tolkah, M.A. WICSHLAW ke-2 ini juga dilengkapi dengan call for paper, sehingga para akademisi dan peneliti dapat turut berkontribusi menyumbangkan gagasan dalam forum tersebut.

Hukum Keluarga Perlu Responsif terhadap Perubahan Sosial

Guru Besar Hukum Islam Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, Prof. Madya Datin Dr. Rafeah Saidon menyoroti perubahan norma sosial terkait pernikahan, keputusan tidak memiliki anak (childfree), hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (cohabitation), kesetaraan gender, dan perceraian tanpa keharusan membuktikan kesalahan salah satu pihak (no-fault divorce).

Rafeah menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci (mithaq ghalizh) sekaligus akad yang mengandung hak dan kewajiban timbal balik. Karena itu, hukum keluarga perlu merespons perubahan sosial dengan tetap memperhatikan prinsip syariah dan perlindungan anggota keluarga.

“Pernikahan bukanlah hubungan di mana satu pihak memiliki seluruh hak dan pihak lain menanggung seluruh kewajiban. Suami dan istri sama-sama memiliki hak yang harus dihormati dan tanggung jawab yang wajib dipenuhi,” terang Rafeah.

Ia juga menyoroti peran negara melalui konsep siyasah shar’iyyah serta pentingnya prinsip al-dharuriyyat al-khams, yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hukum keluarga, prinsip tersebut menjadi landasan untuk memperhatikan kesejahteraan anggota keluarga, kepentingan anak, serta keamanan ekonomi pasangan.

Inklusi Publik Tidak Cukup dengan Keterwakilan

Berikutnya, Kepala Staf dan Penasihat Kebijakan di DPR Berlin, Selin Aydın, M.A., menekankan bahwa keterwakilan formal belum cukup untuk mewujudkan inklusi dalam kebijakan publik. Masyarakat perlu didengar, memahami informasi yang tersedia, dan memiliki kesempatan untuk memengaruhi keputusan.

Dalam paparannya bertajuk Beyond Representation: Political Communication, Inclusion and Social Justice in a Changing World, Selin menguraikan tiga tahapan inklusi, yakni pengakuan (recognition), komunikasi (communication), dan partisipasi (participation).

Ia mencontohkan penanganan rasisme anti-Muslim di Jerman yang membutuhkan informasi mudah diakses, dialog komunitas, dan peningkatan kesadaran institusi. Dalam komunikasi politik di Berlin, penyampaian informasi melalui bahasa Turki dan Arab selain bahasa Jerman juga menjadi upaya menjangkau masyarakat yang beragam.

“Inklusi bukan hanya tentang diwakili. Ini tentang didengar, dipahami, dan memiliki kekuatan untuk berpartisipasi,” ujar Selin.

Menurutnya, keberhasilan komunikasi politik tidak cukup diukur melalui jumlah penayangan, tanda suka, atau jangkauan media sosial. Ukuran yang lebih substantif ialah peningkatan pengetahuan, akses, dan kemampuan masyarakat menggunakan informasi untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

Syariah Bertransformasi Menjadi Hukum Sipil

Sementara itu, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo, Prof. Dr. Muhyar Fanani, menyoroti korupsi, ketimpangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, demokrasi liberal, dan oligarki sebagai persoalan mendasar Indonesia. Menurutnya, nilai-nilai syariah dapat berkontribusi mengatasi persoalan tersebut melalui transformasi ke dalam sistem hukum nasional yang dirumuskan secara demokratis.

Muhyar menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan ijtihad tatbiqi, yakni penalaran hukum yang mempertimbangkan penerapan prinsip syariah dalam kondisi nyata masyarakat. Ia mendorong pengembangan fiqh madani atau fikih sipil agar nilai-nilai Islam dapat menjadi landasan pembentukan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.

“Untuk menyelesaikan masalah tersebut, syariah harus mampu bertransformasi menjadi hukum sipil—sebuah sistem hukum yang berakar dari syariah tetapi dirumuskan secara demokratis oleh lembaga legislatif,” kata Muhyar.

Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa pengembangan hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan pembaruan norma, tetapi juga dengan kemampuan hukum menjawab persoalan publik, menjamin partisipasi masyarakat, dan melindungi hak-hak keluarga. Melalui WICSHLAW ke-2, UIN Walisongo membuka ruang pertukaran gagasan lintas negara untuk memperkuat pengembangan hukum Islam yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Seusai sesi seminar, acara dilanjutkan dengan presentasi dari para penulis atau presenter yang telah mengirimkan makalah melalui call for paper. Sesi ini menjadi ruang bagi para peserta untuk memaparkan hasil kajian mereka sekaligus berdiskusi dan bertukar gagasan terkait perkembangan hukum Islam.