Perkuat Literasi Budaya Jawa, Senat Akademik UIN Walisongo Gelar Seminar dan Kunjungi Situs Bersejarah

UIN Walisongo Semarang, Yogyakarta – Senat Akademik Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang menggelar seminar dan diskusi penguatan budaya jawa. Kegiatan ini merupakan program penguatan revitalisasi kearifan lokal oleh para anggota senat. Sabtu (24/09)

Paradigma Unity of Sciences yang dianut oleh UIN Walisongo, dimana kearifan lokal menjadi salah satu unsur pembentuknya, membuat kegiatan ini dipandang strategis untuk terus dilakukan. 

Kajian mengenai relevansi kearifan lokal dalam budaya jawa dan nilai-nilai keislaman, juga menjadi topik bahasan utama para anggota senat dalam mempersiapkan pusat kajian Walisongo (Walisongo Center).

Hal demikian disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. Mukhsin Jamil, M.Ag saat membuka acara

“Dari sisi muatan akademik, kegiatan ini penting untuk mengatasi krisis literasi budaya yang sedang dialami oleh bangsa kita, jangan sampai kita pangling dengan diri sendiri, kajian budaya jawa harus kita perkuat bersama di UIN Walisongo” Terang Mukhsin 

Sekretaris Senat, Dr. Anasom, M.Hum, mewakili Senat Akademik menyampaikan, bahwa kehadiran Walisongo Center ke depan harus diiringi dengan kerjasama-kerjasama dengan para pihak yang membidangi kajian budaya dan sejarah, salah satunya ialah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa tengah

“Bersama BPCB, selama dua hari ini kita akan berdiskusi dan melihat langsung situs-situs penting budaya Jawa, kerjasama ini merupakan bagian dari pengembangan pusat kajian Walisongo atau Walisongo Center” Terang Dosen yang juga pakar Sejarah Islam dan Budaya Jawa ini

Menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Wardiyah, S.Hum, M.A (Pamong Budaya BPCB Jawa Tengah), ia menjelaskan materi mengenai literasi nilai penting cagar budaya, juga tata cara penetapan objek agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya

“Tata cara penetapan cagar budaya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, ada lima hal yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya masa umur tidak kurang dari 50 tahun dan memiliki kekhasan yang mewakili zamannya” Ungkap Wardiyah

Seusai menerima materi, para anggota senat melakukan diskusi dan dilanjutkan dengan mengunjungi situs-situs penting peninggalan sejarah di Yogyakarta dan Klaten, Jawa Tengah

(Tim Humas)

 

Leave a Reply