Berikut ini restrukturisasi program dan kegiatan kementerian agama RI tahun 2011.
Banyak
perubahan yang harus kita hadapi antara lain adalah anggaran berbasis
kinerja. Dengan prinsip “money follow function”, yakni anggaran
mengikuti tugas dan fungsinya.
Jadi mereka yang memiliki fungsi
tertentu dan tugas tertentu yang memerlukan anggaran ya mereka yang
bertanggung jawab dan yang mengelola anggarannya.
Prinsipnya…
sesuai tupoksi lah anggaran itu. Kalau tusinya A ya anggarannya di A dan
bertanggung jawab terhadap anggaran A itu. Bukan Tusinya A, anggarannya
di B tapi yang bertanggung jawab tetap di A.
La, kalau bukan tusinya dikasih tanggung jawab gimana? Ya mohon maaf.. ini bukan tusi saya, tusinya di B gitu dong….
Bagaimana kita…..?