Supervisi P3H WHC UIN Walisongo Perkuat Integritas dan Profesionalisme Pendamping Produk Halal

UIN Walisongo Online, Semarang – Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang menggelar Supervisi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertajuk “Peningkatan Integritas dan Profesionalisme dalam Penguatan Produk Halal”, Selasa (4/8/2026), di Ballroom Astina, Hotel Grasia, Kota Semarang.

Kegiatan tersebut diikuti 35 P3H dan menjadi bagian dari program wajib pembinaan serta peningkatan kapasitas pendamping agar mampu mengikuti perkembangan regulasi sekaligus menjaga kualitas proses pendampingan sertifikasi halal.

Direktur WHC UIN Walisongo Semarang, Dr. Amir Tajrid, M.Ag., dalam sambutannya mengatakan supervisi merupakan bagian penting untuk memastikan para P3H terus meningkatkan kompetensi dan menjalankan tugas secara profesional.

“Kegiatan ini bersifat wajib dalam rangka melakukan upgrade P3H WHC, agar mengikuti perkembangan regulasi dan kompetensi,” ujar Amir.

Ia mengatakan, penguatan integritas menjadi hal penting karena P3H merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. P3H memiliki peran strategis dalam melakukan edukasi, verifikasi, dan validasi proses produk halal, khususnya melalui skema self declare. Materi supervisi BPJPH juga menempatkan P3H sebagai garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut Amir, penguatan pengawasan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pendampingan. Hal tersebut menjadi perhatian karena setiap P3H memiliki tanggung jawab untuk memastikan data, bahan, dan proses produksi yang disampaikan pelaku usaha benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu, supervisi seperti ini menjadi bagian yang sangat penting bagi P3H, terutama untuk meningkatkan integritas dan kemampuan dalam mendefinisikan serta memverifikasi suatu produk,” katanya.

Rektor: P3H Bagian Penting Ekosistem Halal Indonesia

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan supervisi tersebut. Ia berharap forum tidak berhenti sebagai kegiatan formalitas, tetapi menjadi ruang yang produktif untuk memperkuat pemahaman dan komitmen para pendamping.

“Forum ini harus menjadi forum yang produktif. Esensinya harus mengena, karena latar belakang kegiatan ini sangat penting,” kata Musahadi.

Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi dan digunakan. Jaminan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dalam menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari.

Musahadi menjelaskan, penyelenggaraan jaminan produk halal membutuhkan kerja sama tiga otoritas, yakni negara, agama, dan sains. Otoritas sains berkaitan antara lain dengan penentuan bahan dan proses produksi yang dalam sistem sertifikasi halal melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sedangkan aspek keagamaan berkaitan dengan otoritas fatwa.

“Pertanggungjawaban sertifikasi halal bukan hanya pertanggungjawaban negara, tetapi juga agama. Karena itu, P3H harus meneguhkan komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, halal tidak semata-mata berbicara mengenai boleh atau tidak boleh, tetapi juga menyangkut proses, metodologi, hingga penerapan prinsip-prinsip keagamaan dalam memastikan suatu produk memenuhi ketentuan halal.

Karena itu, keberadaan P3H dinilai memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem halal Indonesia. Musahadi berharap seluruh peserta dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga masyarakat memperoleh jaminan terhadap produk yang dikonsumsi.

“Bapak dan Ibu semua ikut andil untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat terjamin kehalalannya,” katanya.

Perkuat Program Sertifikasi Halal Kantin Sekolah

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan rencana kerja sama WHC UIN Walisongo dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam program sertifikasi halal kantin sekolah.

Program tersebut menyasar sekitar 325 sekolah di Kota Semarang. WHC berharap para P3H dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung percepatan sertifikasi halal pada kantin-kantin sekolah.

Selain menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal, program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya peserta didik dan orang tua, terhadap makanan yang dikonsumsi di lingkungan sekolah.

Supervisi juga membahas perkembangan regulasi dan berbagai temuan dalam proses pendampingan. Berdasarkan materi BPJPH, masih ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, antara lain ketidaksesuaian data, dokumen pendukung yang belum diperbarui, kesalahan penginputan, serta kurang telitinya verifikasi bahan dan proses produksi.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah, Ika Efrilia, S.E., M.M., melalui materi supervisinya menekankan bahwa P3H merupakan wali amanah yang memiliki tugas besar mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Peran tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat industri halal nasional.

Karena itu, P3H dituntut menjalankan tugas secara jujur, objektif, transparan, teliti, profesional, serta menjaga kerahasiaan data pelaku usaha. P3H juga diwajibkan menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi, serta menjalankan proses verifikasi dan validasi secara mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan.

Materi supervisi juga menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan evaluasi berkala. Langkah tersebut diperlukan agar kualitas pendampingan tetap terjaga sekaligus memastikan para P3H selalu mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, WHC UIN Walisongo berharap kapasitas dan integritas para P3H semakin kuat. Dengan demikian, pendamping tidak hanya membantu percepatan sertifikasi halal, tetapi juga turut menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia.