UIN Walisongo Canangkan Pembangunan Zona Integritas Bebas dari Korupsi

Semarang – UIN Walisongo memastikan tekadnya untuk menjadi kampus sebagai Zona Integritas (ZI) menuju kampus Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Peluncuran digelar di auditorium kampus setempat pada Selasa, (5/9) sekaligus pengukuhan 40 orang tim pembangunan zona integritas dan agen perubahan UIN Walisongo. Disaksikan Direktur Intelkam Polda Jateng Kombes Pol. Eko Widianto SIK, Wakil Rektor Bidang Umum dan keuangan UNNES, Kepala Kanwil Ditjend Perbendaharaan Prov Jateng Yuni Wibawa, Pimpinan Cabang BRI Syariah kantor Cabang Semarang Pipit Sri Rejeki.

Peluncuran ditandai dengan penandatangan zona integritas yang dilakukan unsur pimpinan UIN Walisongo dan tim agen perubahan oleh Kepala Biro AUPK Priyono MPd dan Kepala Biro AAKK Drs Adnan MAg.

Rektor UIN Walisongo Prof Dr Muhibbin MAg mengatakan bahwa sebagai perguruan tinggi yang berbasis agama, UIN Walisongo diharapkan memiliki integritas dalam segala unsur pengelolaan.

Yakni pengelolaan dalam aspek manajemen, tata kelola organisasi, dan sumber daya manusia. Mereka semua harus memiliki komitmen yang sama dapat menjalankan amanahnya yang beringritas. Zona Integritas harus mampu membangun akuntabilitas yang bisa dipercaya oleh masyarakat.

UIN Walisongo mendeklarasikan menjadi kampus wilayah bebas korupsi sejak 3 Januari 2012, waktu itu memperingati upacara HAB Kemenag. Sampai sekarang UIN Walisongo memegang komitmen sebagai kampus bebas dari korupsi.
“saya mewajibkan kepada semua pejabat UIN Walisongo agar tidak menerima gratifikasi baik dari mitra, maupun pemenang tender proyek pengembangan. Hal ini dilakukan agar kampus ini bersih dan bebas dari suap menyuap dan korupsi. Parcel hari raya yang diberikan mitra semua saya kembalikan, hal ini untuk menjaga dari gratifikasi,” katanya.

Zona integritas itu maksudnya, pengawasan bukan hanya dari pimpinan, tetapi dimulai dari diri sendiri. Perbuatan yang dilakukan berintegritas, baik dibenarkan secara agama maupun aturan yang berlaku. Dijelaskan, esensi yang paling fundamental dalam zona integritas adalah pengawasan berada pada individu masing-masing dan menjadi sebuah keyakinan ataupun perbuatan sehari-hari.

”Jadi, tidak ada istilah berbuat baik ketika ada pimpinan saja. Atau berbuat tidak baik ketika tidak ada pimpinan,” tegasnya. Dia menambahkan, zona integritas harus memiliki prosedur standar operasional yang jelas dalam setiap pelaksanaan program.

Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum Drs Siti Nur Faizah MM mengatakan, Setelah pengukuhan nanti Tim Pembangunan Zona Integritas. ”Nanti tim yang akan menyiapkan item-item yang harus dipenuhi menuju perguruan tinggi berzona integritas yang bebas korupsi.

“Sedikitnya ada enam item yang harus dipenuhi. Antara lain perubahan, akuntablitas, kesiapan memberikan pelayanan prima, dan item lain. Setelah dipersiapkan, akan dilakukan evaluasi secara mendalam oleh lembaga terkait, baik dari Men-PAN, Ombusdman, bahkan KPK,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *