POTENSI ZAKAT UMAT ISLAM JATENG
Oleh: H. Muhibbin
Berbicara mengenai zakat, lebih-lebih pada bulan Ramadlan seperti ini
kiranya menjadi sangat relevan dan menarik, karena hampir semua orang
memamfaatkan bulan suci ini untuk “mengeruk” pahala yang melimpah. Semua
kebaikan seakan ditumpahkan pada bulan mulia ini, termasuk pelaksanaan zakat
mal. Namun apakah zakat yang merupakan
perintah syari`at dan diperintahkan pada bulan syawwal tahun kedua
Hijriyyah setelah perintah kewajiban puasa Ramadlan dan zakat fithrah
secara khusus tersebut dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan yang maksimal
bagi kesejateraan umat?. Tentu ini yang
masih harus diperjuangkan.
Sejak dahulu permasalahan
zakat secara umum hanya terfokus kepada
dua hal pokok, yakni mengenai pengelolaan dan mengenai kesadaran para wajib
zakat. Untuk pengelolaan zakat sesungguhnya telah diatur oleh peraturan
perundangan, yakni UU nomor 38 tahun 1999 yang cukup baik, hanya pelaksanaannya yang masih kurang konsisten. Untuk itu agar pengelolaan zakat tersebut
dapat berjalan dengan baik diperlukan beberapa hal sbb.: (1) Kualifikasi
pengelola. Penegelola zakat baik BAZ, LAZ, Rumah Zakat, dan lainnya harus
terdiri atas orang-orang yang mempunyai
komitmen penuh terhadap
perkembangan dan kemajuan Islam secara keseluruhan. Mereka harus terdiri dari orang-orang yang
jujur, amanah atau dapat dipercaya, mempunyai pengetahuan yang cukup tentang
menejemen dengan baik, pola hidup sederhama dan mempunyai trek record yang baik.
Secara tegas mereka harus diberikan
honorarium atau gaji yang layak dan memungkinkan mereka dapat bekerja
dengan tenang. (2).Pengembangan
dana umat. Lembaga pengelola zakat tersebut harus mampu dan berani mengembangkan dana zakat tersebut melalui
usaha-usaha nyata dan halal, seperti melalui usaha perdagangan, pertanian,
pertambakan, perindustrian, perbankan, perhotelan, dan lainnya. (3) Penggunaan
dana umat. Lembaga pengelola juga harus mampu merencanakan penggunaan dana-dana zakat untuk kebutuhan
Islam dan umat secara seimbang. Karena itu sejak dini lembaga zakat harus peka terhadap
tuntutan umat dan upaya pengembangan
sumber daya manusianya. Kiranya tidak
ada halangan bagi lembaga zakat untuk
memanfaatkan dana zakat ini untuk kepentingan yang lebih besar dan
menyeluruh dalam rangka menyejahterakan umat. (4) Audit publik Untuk menjaga amanah dan
transparansi kerja lembaga zakat ini, maka laporan mengenai perkembangan penggunaan dana zakat tersebut, baik dalam
hal usaha yang dijalankan maupun pentasarufannya mutlak diperlukan.
Laporan tersebut disamping ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan atau pemerintah
yang mengesahkan status lembaga
tersebut, juga diberikan kepada umat, lewat mass media dan edaran khusus. Trasnparansi semacam ini mutlak diperlukan,
agar lembaga ini bisa bekerja dengan
tenang dan masyarakatpun akan bertambah
percaya dan tentram dalam ikut menitipakan zakatnya.
Sementara itu mengenai
kesadaran umat Islam, dapat dilihat sejauhmana saat ini lembaga-lembaga zakat
yang ada menjadi tujuan para muzakki dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Kenyataannya sungguh sangat
memprihatinkan, dilihat dari prosentasinya secara umum kurang dari 5 %. Umat
islam yang menyalurkan zakatnya melalui
lembaga-lembaga tersebut. Ada dua
kemungkinan kenapa lembaga zakat tidak atau kurang mendapat penyaluran pembayaran
zakat, yang pertama (secara husnudhdhan) para muzakki menyalurkan sendiri
zakatnya kepada masyarakat sekitar, seperti yang selama ini dilakukan oleh
kebanyakan orang yang mau menunaikan ibadah zakat. Dan yang kedua banyak umat
Islam yang belum membayar kewajiban zakatnya.
Namun kalau dibandingkan antara dua kemungkinan tersebut, tentu
kemungkinan kedua itulah yang terbanyak.
Lantas bagaiamana cara mendongkrak agar umat Islam yang mampu, dapat
melaksanakan kewajiban zakatnya?. Tentu
banyak pendapat, dan jawaban normatifnya ialah dengan memberikan penyadaran
lewat dakwah, tetapi yang lebih efektif
tentunya dengan memberikan penyadaran yang dilakukan secara intensif dengan
sistem aktif jemput bola, yakni dengan cara mendatangi para wajib zakat. Tentu yang lebih harus ditekankan ialah
dengan cara teladan dari para ulama` dan tokoh masyarakat, utamanya para dai
yang secara langsung berhadapan dengan umat. Kita dapat membayangkan seandainya
zakat di wilayah jawa Tengah saja dapat dihimpun dan kemudian dikelola dengan
baik, tentu kita tidak akan menyaksikan lagi banyak orang mendatangi
rumah-rumah dengan membawa proposal atas nama masjid, madrasah, pesantren, dan
lainnya. Kita juga tidak akan lagi
menyaksikan orang-orang menghadang jalan dengan menyodorkan besek atas nama
pembangunan masjid atau lainnya.